KJP Plus 2019 - Keunggulan Dan Besaran Dana Yang Diberikan

10.38

KJP Plus 2019, Sebuah Usaha Meningkatkan Akses Pendidikan Secara Adil dan Merata

KJP Plus 2019 memberikan harapan dan semangat untuk anak-anak DKI Jakarta usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan yang baik. Sebuah harapan yang kini semakin cerah, untuk mengenyam pendidikan yang bermutu.

Perlu untuk diketahui, bahwa KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta, yakni anak usia sekolah 6-21 tahun.

KJP Plus Tahun 2019
Kartu Jakarta Pintar Plus 2019

Yakni bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

KJP Plus menurut Pergub No. 15 Tahun 2019 adalah bantuan Biaya Personal Pendidikan untuk pemenuhan kebutuhan dasar dalam bidang pendidikan. Dengan sarana kartu yang disediakan Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Bank DKI untuk diberikan kepada Peserta Didik di Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal dari Keluarga Tidak Mampu.

Tujuan Kartu Jakarta Pintar Plus

Tujuan KJP Plus sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus adalah:
  1. Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
  2. Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
  3. Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
  4. Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
  5. Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
  6. Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.

Persyaratan KJP Plus 2019

Untuk dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan biaya personal pendidikan melalui KJP Plus 2019 ini, berikut persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Terdaftar Sebagai Peserta Didik Di Satuan Pendidikan Formal Atau Non Formal

Peserta Didik adalah warga masyarakat yang sedang mengikuti pendidikan di SD/MI, SMP/MTs, SMA/ MA, SMK, SLB, PKBM dan LKP. Peserta didik yang dimaksud adalah peserta didik dari sekolah negeri, maupun sekolah swasta.

2. Terdaftar Dalam BDT Dan/Atau Sumber Data Lain Yang Ditetapkan Dengan Keputusan Gubernur

Basis Data Terpadu (BDT) adalah data terpadu program penanganan fakir miskin untuk program perlindungan sosial sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi dan demografi dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

3. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Keluarga Tidak Mampu adalah keluarga sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin sesuai dengan kriteria Pendataan Program Perlindungan Sosial dari Badan Pusat Statistik.

Baca Juga : Penilaian Kinerja Guru dan PPK Tahun 2019

Dan/atau berdasarkan pertimbangan khusus seperti peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta didik dari panti asuhan.

4. Berdomisili Dan Tercatat Dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta

NIK atau NIK Panti anak tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta. Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Baca Juga : Rapat Sosialisasi KJP Plus Tahun 2018 - SMP Gunung Jati

Nomor Induk Kependudukan Panti (NIK Panti) adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penghuni Panti di Daerah.

Keunggulan Kartu Jakarta Pintar Plus

KJP Plus 2019 ini juga memiliki keunggulan-keunggulan, yakni:
  • Sasarannya adalah anak Usia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak tidak Sekolah (ATS).
  • Besaran bantuan mengalami peningkatan pada masing-masing jenjang pendidikan.
  • Dapat digunakan untuk ongkos dan uang saku (dalam bentuk tunai), serta perlengkapan sekolah (non tunai).
  • Siswa Kelas XII mendapat tambahan dana sebesar Rp 500.000 untuk persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK.
  • Peserta didik juga mendapatkan fasilitas seperti Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, pangan murah, masuk museum gratis, masuk Monas dan Ragunan gratis.

Besaran Dana Kartu Jakarta Pintar Plus

Besaran Dana KJP Plus dapat Anda lihat pada gambar berikut ini:

KJP Plus 2019 - Penggunaan Dan Besaran Dana Yang Diberikan
Besaran Dana KJP Plus Yang Diberikan

KJP Plus bisa tarik tunai maksimal Rp 100.000/bulan di ATM Bank DKI dan sisa dana bulanan dibelanjakan secara non tunai. Dana rutin dapat dipergunakan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 3 setiap bulannya. Dan dana berkala dapat mulai digunakan untuk belanja keperluan sekolah pada libur akhir semester (mulai 1 Juli 2019).

Sumber : UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, kjp.jakarta.go.id
Previous
Next Post »
0 Komentar