Memahami Shalat Jamak Dan Qasar - Syarat Sah Beserta Macamnya
Shalat Jamak Dan Qasar - Syarat Sah Beserta Macamnya
Pembaca sekalian yang selalu dirahmati Allah SWT, shalat merupakan ibadah yang tidak boleh ditinggalkan, bahkan dalam keadaan sakit (tetapi pikiran masih sadar) pun kita tetap wajib untuk melaksanakannya. Begitu juga saat kita sedang melaksanakan sebuah perjalanan yang sedikit banyak membuat kita kesulitan untuk melaksanakan shalat lima waktu.
Islam sangat memerhatikan keadaan manusia. Oleh karena itu, dalam Islam ada yang disebut hukum rukhsah (keringanan). Sehingga dalam kondisi tertentu, seperti dalam perjalanan jarak jauh atau musafir, kita tetap dapat menunaikan kewajiban shalat lima waktu.
Memahami Tentang Shalat Jamak
Shalat jamak memiliki pengertian, yakni menggabungkan / mengumpulkan dua shalat fardhu dan dilaksanakan dalam dalam satu waktu. Misalnya mengerjakan shalat Zuhur dengan shalat Asar, yang keduanya dikerjakan pada waktu Zuhur saja atau pada waktu Asar saja.
Shalat Maghrib dan shalat Isya dikerjakan pada waktu Maghrib atau Isya. Sedangkan shalat yang tidak boleh dijamak adalah shalat Subuh. Oleh karena itu, shalat Subuh, terutama yang dilaksanakan berjamaah memiliki banyak fadhilah atau keutamaan.
Hukum Shalat Jamak
Hukum mengerjakan shalat jamak adalah merupakan keringanan dari Allah swt. (rukhsah), yang berlaku bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan tertentu. Sebagaimana tertuang dalam terjemahan hadits Rasulullah saw. berikut ini :
Dari Ibnu Umar r.a. berkata: "Ketika Rasulullah saw. melakukan perjalanan dengan terburu-buru, maka Rasulullah saw. menjamak antara shalat Maghrib dan Isya."
(H.R. Muslim).
Syarat Sah Shalat Jamak
Shalat jamak diperbolehkan untuk dilakukan bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan atau sebab-sebab seperti berikut ini:
- Orang yang sedang melakukan perjalanan jarak jauh (ke luar kota misalnya). Untuk jarak tempuh, sebagian Ulama mensyaratkan sampai 80,6 km. Keadaan perjalanan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan shalat juga bisa menjadi sebab diperbolehkannya seseorang melaksanakan shalat jamak. Seperti kendaraan yang penuh sesak oleh penumpang dan tidak berhenti pada waktu shalat sudah tiba.
- Perjalanan tersebut bukan bertujuan untuk maksiat atau perbuatan haram lainnya. Namun, yang bertujuan baik seperti untuk silaturahmi, bisnis, rekreasi, dan lain-lain.
- Dalam keadaan yang menimbulkan rasa takut dan khawatir yang sangat besar. Seperti saat tengah terjadi pep*rangan, sakit, cuaca buruk, atau bencana alam.
Pasangan shalat yang boleh dijamak adalah Zuhur dengan Asar, dan Maghrib dengan Isya. Dengan demikian tidak diperbolehkan menjamak misalnya shalat Asar dengan shalat Maghrib. Kemudian, shalat Subuh juga tidak boleh untuk dijamak.
Macam-Macam Shalat Jamak
#1: Jamak Takdim
Yakni menjamak shalat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. (a) Shalat Zuhur dengan Asar dikerjakan di waktu Zuhur, 4 rakaat shalat Zuhur dan 4 rakaat shalat Asar. (b) Shalat Maghrib dengan Isya dikerjakan di waktu Maghrib, 3 rakaat shalat Maghrib dan 4 rakaat shalat Isya.
Baca Juga : Memahami Pengertian Iman Kepada Allah
Kemudian agar shalat jamak takdim ini dapat dilaksanakan dengan baik maka kita perlu memahami syarat-syaratnya. Adapun syarat-syarat dalam melaksanakan shalat jamak takdim adalah:
- Mendahulukan shalat yang lebih awal dari kedua shalat tersebut. Misalnya Zuhur dan Asar, maka yang harus didahulukan adalah shalat Zuhur terlebih dahulu. Maghrib dan Isya yang didahulukan untuk dilakukan adalah shalat Maghrib terlebih dahulu. Ini artinya, ketika seseorang melaksanakan shalat Asar sebelum Zuhur atau Isya sebelum Maghrib, maka shalat Zuhur atau Maghribnya menjadi tidak sah. Maka diwajibkan baginya untuk mengulangi shalat itu setelah shalat yang pertama. Hal ini karena niatnya adalah melaksanakan shalat jamak takdim.
- Berniat menjamak shalat, saat yang paling tepat untuk berniat adalah pada permulaan shalat yang pertama. Diperbolehkan juga berniat pada saat shalat pertama sedang berlangsung hingga salam.
- Tidak diperbolehkan menyelingi antara dua shalat tersebut. Yakni tidak ada selang waktu atau jeda yang terlalu lama diantara kedua shalat. Misalnya untuk mengobrol dengan seseorang, berdzikir, membaca Al-Quran, dan lain sebagainya.
- Tetap dalam keadaan bersafar (masih dalam perjalanan). Saat mengawali shalat pertama hingga selesai melaksanakannya dan mengawali shalat yang kedua. Seandainya yang bersangkutan berniat menetap atau telah tiba di tempat tujuan, sementara dirinya masih melaksanakan shalat yang pertama, maka terputuslah jamaknya. Ini karena telah hilang sebab yang memperbolehkan shalat jamak tersebut untuk dilakukan. Dan diharuskan baginya untuk mengakhirkan shalat yang kedua.
#2: Jamak Takhir
Yakni menjamak shalat, yang dilaksanakan di waktu shalat yang kedua. (a) Shalat Zuhur dengan Asar dilaksanakan pada waktu shalat Asar, 4 rakaat shalat Zuhur dan 4 rakaat shalat Asar. (b) Shalat Maghrib dan Isya dilaksanakan pada waktu shalat Isya, 3 rakaat shalat Maghrib dan 4 rakaat shalat Isya.
Kemudian agar shalat jamak takhir ini dapat dilaksanakan dengan baik maka kita perlu memahami syarat-syaratnya. Adapun syarat-syarat dalam melaksanakan shalat jamak takhir adalah:
- Berniat untuk menjamak shalat. Saat yang paling tepat adalah sebelum berlalunya waktu shalat yang pertama. Niatlah menjamak shalat di dalam hati.
- Dilakukan secara berurutan. Mendahulukan shalat yang lebih awal dari kedua shalat. Misalnya shalat Zuhur dan Asar, maka yang terlebih dahulu dilakukan adalah shalat Zuhur. Shalat Maghrib dengan Isya yang dilakukan adalah shalat Maghrib terlebih dahulu. Yang harus diperhatikan bahwa prinsip jamak takhir adalah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang terakhir. Jadi bukan berarti bahwa shalat Maghrib dengan Isya dilaksanakan shalat Isya lebih dahulu, tetap shalat Maghrib dahulu yang dilakukan.
- Tidak ada selang waktu yang lama / jeda diantara dua shalat tersebut.
- Tetap dalam keadaan bersafar (dalam perjalanan).
- Tidak boleh bermakmum kepada orang yang menetap (mukim).
- Perjalanan tersebut adalah bertujuan untuk kebaikan atau amal shaleh.
- Mengetahui bahwa ia diperbolehkan untuk menjamak shalat.
Memahami Tentang Shalat Qasar
Shalat qasar memiliki pengertian, yakni menjalankan shalat fardhu dengan cara meringkas dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
Jadi, shalat yang boleh diqasar adalah shalat yang jumlah rakaatnya 4, yakni shalat Zuhur, shalat Asar, dan shalat Isya. Sedangkan shalat Maghrib dan shalat Subuh tidak diperbolehkan untuk diqasar.
Hukum Shalat Qasar
Hukum melaksanakan shalat qasar adalah mubah (diperbolehkan), dan akan menjadi sah apabila memenuhi persyaratan tertentu.
Adapun dalil yang memperbolehkan kita untuk melaksanakan shalat qasar diantaranya ada dalam Firman Allah swt berikut, yang artinya:
Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar shalat, jika kamu takut diser*ng orang-orang kafir...
(QS. An-Nisa [4] : 101)
Anas bin Malik r.a. menerangkan bagaimana Rasulullah saw. meng-qasar shalatnya ketika melakukan perjalanan 3 mil atau 3 farsakh, yang berbunyi:
Dari Yahya bin Yazid Al-Hunai'i, ia berkata:
Saya bertanya kepada Anas bin Malik tentang meng-qasar shalat, maka Anas menjawab:
"Apabila Rasulullah saw. bepergian sejauh perjalanan tiga mil atau tiga farsakh -Syu'bah ragu- maka beliau shalat dua rakaat."
(H.R. Muslim)
Syarat Sah Shalat Qasar
Shalat qasar diperbolehkan untuk dilakukan bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan atau sebab-sebab sebagai berikut:
- Orang yang tengah melakukan perjalanan jauh.
- Perjalanan tersebut adalah bertujuan baik dan ada sebab musababnya. Jika perjalanan tersebut tidak ada tujuan (tanpa tujuan), meskipun jauh dilarang untuk meng-qasar shalat.
- Dalam keadaan ketakutan / per*ang, sakit, cuaca sedang buruk, dan terjadi bencana alam.
- Berniat dalam hati akan melakukan shalat qasar.
- Shalat yang diperbolehkan untuk diqasar adalah shalat yang jumlah rakaatnya 4. Dan itu bukan sedang melakukan shalat qadha.
- Tidak boleh bermakmum kepada orang yang menetap di suatu tempat atau wilayah (mukim).
- Mengetahui / sadar / paham bahwa dirinya boleh meng-qasar shalat.
Shalat Jamak Qasar
Shalat jamak qasar adalah melaksanakan shalat fardhu dengan cara dijamak sekaligus diqasar. Hukum dan syarat sahnya shalat ini adalah sama dengan shalat jamak dan shalat qasar.
Apabila kita sekalian sudah memahami baik tata cara shalat jamak maupun shalat qasar, maka InsyaAllah tidaklah sulit untuk melaksanakan shalat jamak qasar sekaligus. Agar lebih memahami tentang shalat jamak qasar, perhatikanlah contoh berikut ini:
- Saat menjamak qasar shalat Zuhur dan Asar. Dimana shalat Zuhur adalah 4 rakaat dan Asar 4 rakaat. Maka jika ingin menjamak qasar sekaligus, yang dilakukan adalah melaksanakan 2 rakaat shalat Zuhur dan 2 rakaat shalat Asar, dilakukan dua kali salam.
- Saat menjamak qasar shalat Maghrib dan Isya. Dimana shalat Maghrib adalah 3 rakaat dan Isya 4 rakaat. Maka jika ingin menjamak qasar sekaligus, yang dilakukan adalah melaksanakan 3 rakaat shalat Maghrib dan 2 rakaat shalat Isya, dilakukan dua kali salam.
Demikianlah uraian mengenai shalat jamak dan salat qasar. Semoga dapat menambah iman / keyakinan kepada kita. Bahwa dalam kondisi apapun, kita berusaha untuk tetap menjalankan shalat lima waktu dengan tata cara dan ketentuan sesuai syariat.
Karena sesungguhnya shalat merupakan ibadah wajib yang bermanfaat untuk mencegah kita dari perbuatan yang tidak baik (keji dan mungkar). Sehingga tetap istiqomah untuk mencapai "derajat" ketaqwaan disisi Allah Yang Maha Mulia. Aamiin. Semoga kita senantiasa dalam perlindungan Allah SWT.
Gambar : https://www.flickr.com/photos/yudhaspiza/6859326428