Penilaian Kinerja Guru dan PPK Tahun 2019

10.09

Penilaian Kinerja Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2019

Penilaian Kinerja Guru (PKG) menjadi hal yang wajib dipahami oleh segenap pemangku kepentingan di satuan pendidikan. Melalui PKG ini diharapkan akan terwujud insan-insan pendidik yang cakap dan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.

Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan, yaitu proses penilaian berdasar bukti yang dilakukan pada saat pelaksanaan pembelajaran sedang berlangsung.

Penilaian Kinerja Guru dan PPK Tahun 2019
Penilaian Kinerja Guru dan PPK Tahun 2019

Pelaksanaan penilaian kinerja guru dilaksanakan berdasarkan tahun kalender yaitu Januari ke Desember tahun yang berjalan. PKG dilaksanakan oleh Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah.

Dalam kondisi dimana guru jumlahnya sangat banyak dalam satu sekolah, maka sekolah dapat membentuk tim penilai kinerja guru dengan ratio 5 sampai dengan 10 orang guru dinilai oleh 1 orang penilai.

Dasar hukum pelaksanaan penilaian kinerja guru adalah:
  • Permeneg PAN dan RB no 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  • Permendiknas No 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  • Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2010; dan
  • Pedoman Suplemen Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2016.

Komponen Yang Dinilai Difokuskan Pada Penguasaan 4 Kompetensi Guru

Komponen yang dinilai dalam PK Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru. Yakni : Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru.

Tugas utama guru mata pelajaran / kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran, sedangkan tugas utama guru BK / konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaporan serta tindak lanjut pembimbingan.

Guru yang mempunyai kompetensi pedagogik, menguasai karakteristik siswa dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, meliputi:

  • Mengintegrasikan karakteristik siswa dari aspek fisik, agama dan moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual dalam pembelajaran.
  • Memilih teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik siswa.
  • Merancang kegiatan pembelajaran siswa berdasarkan kurikulum.
  • Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
  • Menggunakan TIK serta bahan ajar untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
  • Mengembangkan potensi siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
  • Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan siswa. 
  • Melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar.
  • Menggunakan hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
  • Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Guru yang mempunyai kompetensi profesional, meliputi:

  • Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
  • Menguasai kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
  • Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
  • Mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Guru yang mempunyai kompetensi kepribadian, meliputi:

  • Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
  • Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi siswa dan masyarakat.
  • Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
  • Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
  • Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

Guru yang mempunyai kompetensi sosial, meliputi:

  • Mampu melakukan komunikasi yang baik dengan sesama guru.
  • Mampu melakukan komunikasi yang baik dengan tenaga kependidikan.
  • Mampu melakukan komunikasi yang baik dengan peserta didik.
  • Mampu melakukan komunikasi yang baik dengan orang tua peserta didik.
  • Mampu melakukan komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar sekolah.

Persyaratan Bagi Penilai Penilaian Kinerja Guru

Persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi penilai PK Guru adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki pangkat, golongan, dan jabatan minimal sama dengan guru yang dinilai.
  3. Memiliki hasil PK Guru dengan nilai sebutan ‘Baik’ atau ‘Amat Baik’.
  4. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai atau serumpun atau menguasai bidang kajian guru / kepala sekolah yang akan dinilai.
  5. Diutamakan telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai penilai PK Guru yang diselenggarakan oleh lembaga atau institusi yang berwenang dengan berkoordinasi dengan Kemdikbud atau PPPPTK terkait atau LPMP setempat.
  6. Diutamakan memiliki kemampuan melakukan pengamatan dan penilaian secara objektif, adil dan transparan atas kinerja teman sejawat.
Pelaksanaan PKG dilakukan melalui 6 langkah, yaitu:
  1. Wawancara sebelum pengamatan / pemantauan.
  2. Pengamatan dan pemantauan.
  3. Pembandingan data hasil pengamatan / pemantauan dengan kriteria dan pemberian skor.
  4. Pertemuan persetujuan hasil penilaian.
  5. Mediasi (jika diperlukan).
  6. Konversi angka kredit.
Agar pelaksanaan PK Guru dapat dipantau dan dikendalikan, maka semua kegiatan selama proses penilaian (misal: pengamatan, pemantauan, pengendalian internal) harus segera dicatat dalam format yang telah disediakan.

Kemudian agar jalannya pelaksanaan PK Guru mudah ditelusuri dan diperiksa oleh tim pengendalian eksternal maka tanggal dan waktu setiap kegiatan juga harus dicatat.

Suatu waktu bisa saja terjadi ketidaksepakatan terkait dengan hasil penilaian dalam PK Guru. Maka dapat dipanggil moderator (dalam hal ini bisa pengawas sekolah yang ditunjuk) untuk melakukan penilaian ulang terkait dengan hal-hal yang tidak disepakati. Hasil moderator tersebut bersifat final.

Penilaian Prestasi Kerja Bagi Guru, Kepala Sekolah Dan / Atau Guru Yang Mendapatkan Tugas Tambahan

Penilaian Prestasi Kerja PNS guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan memiliki pengertian sebagai berikut. Yakni suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja guru dan / atau guru yang diberi tugas tambahan dan / atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah / madrasah.

Yang selanjutnya disebut Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang Diberi Tugas Tambahan.

Dasar hukum dari pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.

Unsur-Unsur Yang Dinilai Dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

Unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja adalah sebagai berikut:
  • Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot nilai 60%. Penilaian terhadap SKP yaitu penilaian yang dilaksanakan terhadap capaian seluruh tugas jabatan dan target yang telah disepakati selama kurun waktu pelaksanaan pekerjaan dalam tahun yang berjalan. Penilaian tersebut didasarkan kepada ukuran tingkat capaian SKP yang dinilai dari aspek: kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya. Target SKP guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai pejabat fungsional tertentu, adalah pelaksanaan tugas jabatan guru yang berdampak pada perolehan angka kredit yang harus dicapai untuk 1 (satu) tahun yang berjalan.
  • Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40%. Penilaian perilaku kerja yaitu penilaian terhadap perilaku dalam melaksanakan tugasnya di sekolah/madrasah yang meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin dan kerjasama.

Pejabat penilai bagi guru adalah Kepala Sekolah dari guru yang bersangkutan. Pejabat penilai bagi Kepala TK/RA, Kepala SD/MI adalah Pejabat Penilai (Atasan Langsung) adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan.

Pejabat penilai bagi Kepala SDLB, Kepala SMPLB/MTs, Kepala SMA/SMLB/MA, SMK/MAK adalah Pejabat Penilai (Atasan Langsung) adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kepala Kantor yang membina pendidik pada Instansi lain atau lain/pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan.

Penilaian kinerja guru adalah merupakan salah satu instrumen untuk mengukur ketercapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dalam Penilaian Prestasi Kerja. Yaitu instrumen yang digunakan untuk mengukur kinerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan yang menjadi target SKP dalam tahun berjalan.

Sumber : Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayan
Previous
Next Post »

2 komentar