Kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Tahun 2017 Akan Diumumkan 1 November

11.44
Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah
Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah
(Gambar: wartakota.tribunnews.com)
Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta rencananya akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2017 pada tanggal 01 November 2016 mendatang. Sementara Rabu besok adalah hari pelaksanaan sidang lanjutan perihal kenaikan UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2017. Mengingat sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMP DKI 2017 yang dilaksanakan di Blok G Gedung Pemprov DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 telah mengalami kebuntuan. Pengusaha tetap kekeh dengan besaran upah 3,3 juta rupiah, jauh dari angka yang dituntut buruh yakni sebesar 3,8 juta rupiah.

Penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan. Gubernur DKI Jakarta Ahok menyatakan bahwa sebenarnya Gubernur kurang setuju dengan Formula PP 78 tahun 2015 dan sudah mengirimkan surat ke Kementerian Tenaga Kerja dan balasannya tetap agar dalam menetapkan UMP mengacu dan memakai formula PP 78/2015. Sehingga prediksi UMP Provinsi DKI tahun 2017 maksimalnya hanya sampai 3,4 juta rupiah saja.

Kita berharap bahwa pemerintah akan bijaksana dalam menentukan besaran UMP agar buruh / karyawan dapat bekerja dengan nyaman dan dapat mencukupi kebutuhan hidup keluarga. Apalagi Gubernur DKI Jakarta dihadapkan pada citra tentang dirinya sebagai calon Gubernur pada Pilkada DKI tahun 2017. Apakah persoalan upah buruh ini akan menjadi ganjalan bagi Ahok untuk memenangkan Pilkada tahun 2017? Hemm...kita tunggu saja tanggal mainnya.
Previous
Next Post »
0 Komentar