Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta
Pembentukan Mal Pelayanan Publik di Provinsi DKI Jakarta merupakan hasil
kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia bersama
unit-unit pelayanan publik lainnya di DKI Jakarta baik Pusat, Daerah, BUMN,
BUMD dan swasta lainnya.
Mal Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said, Kavling C-22, Setiabudi, Jakarta Selatan merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu
baik pusat maupun daerah, serta pelayanan BUMN/BUMD dalam rangka
memberikan pelayanan nyata bagi warga Ibukota. Untuk itu selain Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
juga terdapat beberapa unit layanan dalam MPP Provinsi DKI Jakarta,
yaitu :
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Imigrasi
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
- Badan Koordinasi Penanaman Modal RI
- Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta
- Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya
- Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
- Jasa Raharja
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta
- PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya
- Bank DKI.
Salah satu tujuan dibentuknya Mal Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DKI Jakarta adalah untuk
meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di
Indonesia, untuk itu sebagai SKPD yang memiliki kedudukan sebagai unsur
pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggara
pelayanan perizinan dan non perizinan di Provinsi DKI Jakarta, DPMPTSP Provinsi
DKI Jakarta bekerja tanpa lelah guna mewujudkan Pelayanan Publik yang
Prima di Jakarta, dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan hak dasar setiap
warga Negara sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Mal Pelayanan Publik Jakarta, Video: youtube.com
Kenyamanan warga Jakarta dalam mengurus perizinan dan non perizinan
merupakan salah satu aspek utama yang akan kami wujudkan dalam MPP
Provinsi DKI Jakarta ini, melalui Design Ruang Pelayanan yang Modern,
Hangat, Dinamis dan alami, diharapkan dapat membangun kepercayaan
masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan
publik di MPP Provinsi DKI Jakarta ini.
Ruang Pelayanan terdapat pada lantai 1, 2 dan 3, yang memiliki fungsi ruangan
sebagai berikut :
- Lantai 1, terdiri dari : Lobby dan Reception, area tunggu, Counter Pelayanan, ATM, Layanan Difabel, Layanan Ekspres, Self Service Counter dan Loket Pengambilan.
- Lantai 2, terdiri dari : counter pelayanan, Ruang Prioritas, Ruang Konsultasi, Self Service Counter, Ruang Menyusui, Area bermain anak, Pojok Testimoni dan Bank DKI .
- Lantai 3, terdiri dari Ruang Pelayanan unit-unit pelayanan dari Kementerian, Lembaga Negara, BUMN dan BUMD.
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki komitmen amanah bekerja sepenuh
hati untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga Jakarta, kami
memiliki Nilai-nilai pelayanan yaitu SETIA, Solusi, Empati, Tegas,
Inovasi dan Andal. Kelima nilai tersebut menjadi Roh Pelayanan yang kami
berikan kepada masyarakat.
Layanan Video Call Di Mal Pelayanan Publik
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa menghadirkan inovasi tiada henti guna percepatan
pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat. Dengan multi
channel service delivery, diantaranya layanan daring melalui
pelayanan.jakarta.go.id, layanan Video Call dan Call Center Tanya PTSP
1500164, serta Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) atau lebih dikenal
dengan Pasukan Putih, kedepannya inovasi layanan tersebut akan
terintegrasi dengan layanan yang disediakan pada MPP Provinsi DKI
Jakarta ini.
Dengan diresmikannya Mal Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DKI Jakarta pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2017 ini diharapkan pelayanan perizinan di DKI Jakarta menjadi semakin mudah, tidak ribet, dan yang terpenting adalah memudahkan orang atau badan usaha yang ingin mengembangkan bisnis mereka. Sehingga warga DKI Jakarta tidak kehilangan waktu berharga mereka untuk mengerjakan urusan bisnis lainnya.
0 Komentar