Perizinan Satu Atap Di Mal Pelayanan Publik Jakarta

10.10
Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta
Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta

Pembentukan Mal Pelayanan Publik di Provinsi DKI Jakarta merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia bersama unit-unit pelayanan publik lainnya di DKI Jakarta baik Pusat, Daerah, BUMN, BUMD dan swasta lainnya.

Mal Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said, Kavling C-22, Setiabudi, Jakarta Selatan merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan BUMN/BUMD dalam rangka memberikan pelayanan nyata bagi warga Ibukota. Untuk itu selain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta juga terdapat beberapa unit layanan dalam MPP Provinsi DKI Jakarta, yaitu :
  1. Direktorat Jenderal Pajak
  2. Direktorat Bea dan Cukai
  3. Direktorat Jenderal Imigrasi
  4. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
  5. Badan Koordinasi Penanaman Modal RI
  6. Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta
  7. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya
  8. Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
  9. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
  10. Jasa Raharja
  11. BPJS Kesehatan
  12. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta
  13. PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya
  14. Bank DKI.
Salah satu tujuan dibentuknya Mal Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DKI Jakarta adalah untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia, untuk itu sebagai SKPD yang memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggara pelayanan perizinan dan non perizinan di Provinsi DKI Jakarta, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta bekerja tanpa lelah guna mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima di Jakarta, dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan hak dasar setiap warga Negara sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mal Pelayanan Publik Jakarta, Video: youtube.com

Kenyamanan warga Jakarta dalam mengurus perizinan dan non perizinan merupakan salah satu aspek utama yang akan kami wujudkan dalam MPP Provinsi DKI Jakarta ini, melalui Design Ruang Pelayanan yang Modern, Hangat, Dinamis dan alami, diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik di MPP Provinsi DKI Jakarta ini.

Ruang Pelayanan terdapat pada lantai 1, 2 dan 3, yang memiliki fungsi ruangan sebagai berikut : 
  1. Lantai 1, terdiri dari : Lobby dan Reception, area tunggu, Counter Pelayanan, ATM, Layanan Difabel, Layanan Ekspres, Self Service Counter dan Loket Pengambilan.
  2. Lantai 2, terdiri dari : counter pelayanan, Ruang Prioritas, Ruang Konsultasi, Self Service Counter, Ruang Menyusui, Area bermain anak, Pojok Testimoni dan Bank DKI .
  3. Lantai 3, terdiri dari Ruang Pelayanan unit-unit pelayanan dari Kementerian, Lembaga Negara, BUMN dan BUMD.
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki komitmen amanah bekerja sepenuh hati untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga Jakarta, kami memiliki Nilai-nilai pelayanan yaitu SETIA, Solusi, Empati, Tegas, Inovasi dan Andal. Kelima nilai tersebut menjadi Roh Pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat.

Layanan Video Call Di Mal Pelayanan Publik
Layanan Video Call Di Mal Pelayanan Publik

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa menghadirkan inovasi tiada henti guna percepatan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat. Dengan multi channel service delivery, diantaranya layanan daring melalui pelayanan.jakarta.go.id, layanan Video Call dan Call Center Tanya PTSP 1500164, serta Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) atau lebih dikenal dengan Pasukan Putih, kedepannya inovasi layanan tersebut akan terintegrasi dengan layanan yang disediakan pada MPP Provinsi DKI Jakarta ini.

Dengan diresmikannya  Mal Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DKI Jakarta pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2017 ini diharapkan pelayanan perizinan di DKI Jakarta menjadi semakin mudah, tidak ribet, dan yang terpenting adalah memudahkan orang atau badan usaha yang ingin mengembangkan bisnis mereka. Sehingga warga DKI Jakarta tidak kehilangan waktu berharga mereka untuk mengerjakan urusan bisnis lainnya.
Previous
Next Post »
0 Komentar